Jumat, 11 Desember 2009

MANUSIA ADALAH MAKHLUK SEMPURNA

MANUSIA ADALAH MAKHLUK SEMPURNA

juliansyah
Nim : 081188230090

Manusia adalah makhluk yang paling sempurna dalam dimensi ciptaan dari sekian banyak makhluk yang diciptakan oleh Allah. Oleh karenanya ia diberikan predikat sebagai khalifah di muka bumi ini. Sebagai khalifah kepadanya diberikan kewenangan untuk mengelola, mendayagunakan dan memelihara alam semesta segagai sumber kenikmatan dan rezki dari Allah. Islam melegitimasi konsep hak miliki perorangan atas benda benda nyata dan tidak nyata, bergerak dan diam yang merupakan bahagian dari alam semesta sebagai amanah dari Allah swt. untuk manusia.
Implikasi dari kewenangan yang diberikan Alah kepada manusia untuk mengelola, mendayagunakan dan memelihara alam semesta ditetapkanlah konsep mu’amalah dalam Islam. Yakni sebuah sistem perekonmian yang mengatur tentang kepemilikan, perpindahan kepemilikan dan kerjasama perekonomian. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin ketentaraman, kedamaian dan kesejahteraan kehidupan umat manusia.
Allah berfirman dalam QS. Al Qasas 77 sebagai berikut :



Artinya : Dan carilah pada apa yang telah dianugrahkan Allah kepada mu (kebahagian) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu ( kenikmatan ) duniawi dan dan berbuat baiklah ( kepada orang lain ) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di ) muka ) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. ( QS. Al Qasas 77 ).
1. Pengertian dan Hukum Jual-Beli.
Sebagai makhluk sosial manusia tidak bisa hidup sendiri, ia memiliki ketergantungan terhadap orang lain yang berada disekitarnya, termasuk terhadap alam sekitar. Ia tidak mungkin mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri, apabila tidak bekerja sama dengan orang lain. Salah satu cara dalam memenuhi kebutuhan tersebut adalah dengan melakukan jual beli.
Kegiatan jual beli itu sudah ada semenjak manusia itu ada, dan berkembang setara dengan perkembangan kebudayaan manusia itu sendiri. Jual beli mulai dari bentuk yang sangat sederhana ( barter ), yakni dalam bentuk tukar menukar barang kebutuhan. Kemudian berkembang dengan menggunakan alat tukar ( mata uang ) sampai jual beli dengan kartu kridit dan dalam dunia maya ( internet ), dan akan terus berkembang seiring dengan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan.
Secara sederhana jual beli dapat diartikan ‘akad / persetujuan saling mengikat antara dua orang atau lebih ( pembeli dengan penjual ) dengan syarat – syarat tertentu. Pada dasarnya jual beli itu hukumnya mubah ( boleh ). Kemudian hukum jual beli itu bisa bergeser sesuai dengan situasi dan kondisi yang melatar belakangi jual beli tersebut. Jual beli bisa menjadi wajib apabila pedagang melakukan penimbunan barang yang berdampak pada kelangkaan barang tersebut, hingga harga melambung tak terkendali sedangkan masyarakat sangat membutuhkannya maka pedagang itu wajib menjualnya dan penguasa (pemerintah) berhak untuk memaksa agar dilakukan jual beli dengan harga sama seperti sebelum dilakukannya penimbunan barang. Jual beli bisa menjadi haram hukumnya bila barang yang diperjual belikan itu haram hukumnya, atau mengandung unsur tipuan yang merugikan salah seorang dari penjual atau pembeli.
Penjelasan Allah dalam surat An Nis’a ayat 29 sebagai berikut :


Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesama kamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan jual beli yang berlansung suka sama suka diantara kamu. ( Q.S. An Nis’a, 4 : 29 )

Banyak lagi ayat-ayat al Quran yang menjelaskan tentang jual beli seperti Surat Al Baqrah ayat 275dan 278, surat Al Isra’a ayat 35, surat al Jum’ah ayat 9 dll.

Hadits Nabi riwayat Bukhari dan Muslim berbunyi sebagai berikut :


Artinya :
Nabi Muhammad SAW telah melarang jual beli yang mengandung unsur penipuan ( H.R. Bukhari dan Muslim ).
1. Rukun dan syarat Jual Beli.
Jual beli menjadi sah apabila memenuhi ketentuan rukun dan syarat jual beli. Pada jual beli di era kemajuan teknologi informasi ini ada kalanya rukun dan syarat itu tersamarkan atau terkandung secara inplisit. , tetapi ia tetap ada dalam bentuk lain yang lebih praktis serta memenuhi semua indikator, dan dapat dipertanggung jawabkan. Jual beli akan menjadi batal atau tidak sah apa bila salah satu rukun atau syaratnya diabaikan dan atau tidak terpenuhi.
Ada tiga rukun dari jual beli tersebut yakni :
1. Penjual dan pembeli. Kedua orang ini harus memnuhi persyaratan sebagai berikut :
• Keduanya harus dalam kesadaran penuh, tidak gila, hilang ingatan, pingsan atau dibawah pengaruh hipnotis.
• Dengan kehendak sendiri, tidak ada paksaan dari pihak lain.
1. Alat tukar dan benda yang diperjual belikan, dengan syarat sebagai berikut :
• Benda itu tidak barang haram baik dari segi zatnya ataupun prosedur kepemilikannya.
• Benda itu bernilai dan bermanfaat.
• Benda itu dapat dikuasai dan diserah terimakan.
• Milik sendiri atau diberi kuasa untuk menjualnya.
• Terukur zat, sifat dan velumenya.

1. Akta transaksi ( akad ) atau lafaz ijab dan kabul. Akad jual beli dimaknai proses transaksi antara penjual dengan pembli. Dapat dilakukan secara lansung ataupun bermedia. Media artinya alat atau kondisi yang digunakan dalam proses jual beli, misalnya bank, mesin jual beli, internet dan sebagainya. Semua proses tersebu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
• Tidak punya jangka waktu tertentu.
• Tidak dikaitkan dengan masalah lain yang tidak ada kepastiannya.
Dalam proses jual beli agama kita membuka peluang untuk dilakukan sebuah kesepakatan ( MOU ) yakni, kesepakatan rentang waktu tertentu untuk berfikir apakah proses jual beli itu dilanjutkan atau dibatalkan. Hal ini dalam agama kita disebut dengan istilah Khiar . Bentuk khiar yang lazim dilakukan ada tiga macam, yaitu :
1. Khiar Majlis, rentang waktu berfikir selama keduanya masih belum berpisah artinya masih pada lokasi tempat terjadinya transaksi.
2. Khiar Syarat, rentang waktu berfikir yang disepakati misalnya 2 hari atau satu minggu dan dijadikan syarat dalam jual beli.
3. Khiar Aibi (cacat), kesepakatan untuk membatalkan proses jual beli apabila ternyata barang yang diperjual belikan terdapat cacat bawaan (cacat asli dari pabrik )
Dilihat dari proses jual beli agama kita membagi jual beli tersebut kedalam tiga kategori, yakni :
1. Jual beli yang sah, yakni jual beli yang memenuhi ketentuan rukun dan syarat secara utuh.
2. Jual beli yang sah tetapi terlarang, yakni jual beli yang memenuhi ketentuan rukun dan syarat jual beli tetapi di dalamnya terkandung unsur tipuan dan merugikan salah satu pihak penjual pembeli, merusak ketentuan umum atau mempersempit gerak barang dan pasaran.
3. Jual beli yang tidak sah, yakni jual beli yang tidak memenuhi semua atau salah satu rukun dan syarat jual beli.
Kata riba berasal dari bahasa Arab Ar Ribaa secara ethimologi artinya berlebih atau tumbuh. Kemudian bahasa itu dikukuhkan sebagai salah satu nama dari kegiatan ekonomi yang terlarang dalam Islam. Secara syar’a riba itu maksudnya kelebihan atau keuntungan yang diperoleh seseorang dari suatu kegiatan ekonomi karena kebodohan, kelemahan atau keterpaksaan orang lain.
Penjelasan Allah dalam surat Ali Imran ayat 130 :


Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan ( Q.S. Ali Imran : 130 )
Di samping ayat di atas dalam al Quran banyak ayat yang menjelaskan tentang riba tersebut antara lain, surat Al Baqarah ayat 275 dan 278, surat Ar Ruum ayat 39 dan banyak lagi ayat-ayat lainnya. Kesemua ayat-ayat tersebut mengharamkan perbuatan riba, dan barang siapa yang tetap melakukannya maka ia tidak akan mendapat berkah dari hartanya tersebut dan bahkan akan menyusahkan pemiliknya.
Riba itu dilarang dalam agama kita karena memberikan dampak negatif untuk orang yang mempraktekan kegiatan ekonomi riba dan juga akan merusak tatanan kehidupan masyarakat yang Islami. Diantara akibat buruk dari riba tersebut adalah
1. Riba akan memupuk sikap rakus dan tamak orang kaya dalam mengumpulkan dan menimbun harta kekayaan.
2. Riba akan menyebabkan semakin dalamnya jurang antara si kaya dengan si miskin, yang kaya bertambah kaya dan yang miskin bertambah miskin.
3. Riba akan memutus tali persaudaraan antara sesama muslim.
4. Riba akan menghambat tumbuhnya ekonomi kerakyatan dan ekonomi dikuasai oleh segelintir orang kaya saja.
5. Riba akan menghilangkan sikap tolong menolong yang dianjurkan agama Islam.
1. Macam-macam Riba
Para ahli fikih membagi riba tersebut kedalam 4 bahagian berdasarkan proses terjadinya kegiatan riba tersebut. Keempat jenis riba tersebut haram hukumnya dan yang paling dikutuk oleh Allah adalah riba Nasiah. Ke 4 macam riba tersebut adalah :
1. Riba Fadli, yaitu keuntungan yang diperoleh oleh seseorang sebagai hasil penukaran barang sejenis karena kebodohan atau kelemahan salah satu pihak, misalnya: menukarkan kambing kecil dengan kambing yang lebih besar dengan berbagai dalih dan bujuk rayu sehingga sibodoh mau menukarkannya.
2. Riba Qardi, yaitu keuntungan yang diperoleh dari hasil memjamkan uang kepada orang yang dalam kesulitan dengan perjanjian harus membayar lebih besar dari jumlah pinjaman.
3. Riba Nasiah, yaitu keuntungan yang diperoleh secara berlipatganda karena kesulitan dan keterpaksaan orang lain, misalnya seseorang meminjam uang karena kesulitan atau musibah yang menimpanya dan berjanji akan membayar lebih dalam jangka waktu tertentu. Setelah sampai masanya ia tidak mampu membayar, maka oleh orang yang meminjamkan memberi tengang waktu dengan syarat bunga pinjamannya dijadikan pokok utang dan berbungan lagi. Sehingga bunga menjadi berbunga.
4. Riba Yad, yaitu keuntungan yang diperoleh oleh sipenjual dari kelengahan dan kekilafan pembeli dengan cara mengurangi timbangan atau menipukan jumlah barang yang dijualnya atau mengganti barang dengan kualitas yang lebih rendah.
Kegiatan dan Tugas dalam Proses
1. Mendengarkan informasi dari guru dan kemudian menarik kesimpulan sendiri.
2. Membahas bahan ajar yang telah disediakan dengan teman sebangku, kemudian mempertanyakan hal-hal yang dirasa perlu.
3. Membahas dengan guru hal-hal yang dipertanyakan.
4. Diskusikan dengan teman sebangku tentang konsep jual beli yang berkembang sekarang seperti jual beli di toko suwalayan, jual beli dengan kridit, jual beli dengan marketting multi level (MML), jual beli melalui internet dan kaitkan dengan ketentuan riba.
5. Carilah contoh yang sering terjadi dimasyarakat kita tentang jual beli yang sah tetapi terlarang dan jual beli yang tidak sah tetapi tetap dilakukan oleh masyarakat masing-masing 3 buah.
6. Membahas dengan guru temuan dan hasil diskusi dengan teman sebangku.